Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD Kaltim 2025, Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Pemprov dalam Bekerjasama

Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD Kaltim 2025, Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Pemprov dalam Bekerjasama

Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD Kaltim 2025, Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Pemprov dalam Bekerjasama
Potret Suasana Kegitan Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD 2025

(KALTIMCHOICE.COMSAMARINDA – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) turut menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (2/5/2024).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam melakukan kerjasama harmonis antara eksekutif dan legislatif yang saling menghargai, mendukung dan bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan penyelenggaraab urusan pemerintahan daerah.

“Kami berharap, kerjasama yang telah terbina antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan berkelanjutan,” ucap Pimpinan DPRD Kaltim yang akrab disapa Hamas itu.

Tak hanya itu, Hamas juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran kepala dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim atas kerjasama dan kehadirannya dalam setiap undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusunya dalam membahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, sehingga Pokir dapat tersusun dan dapat diselesaikan lancar tepat waktu.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, DPRD Kaltim saat ini telah menyelesaikan pembahasan terkait Kamus Usulan Aspirasi dan Persyaratan Belanja bersama Pemprov Kaltim.

Sebagai informasi, kamis usulan yang dimaksud antara lain, pertama kamus usulan belanja langsung perangkat daerah provinsi disertai persyaratan usulan yang terdiri dari 59 kamus usulan kegiatan. Kedua, kamus usulan bantuan keuangan (Bankeu) serta persyaratan untuk pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari 31 kamus usulan kegiatan. Terakhir, kamus usulan hibah/bansos dan persyaratan untuk instansi, institusi, lembaga, ormas dan lain-lain yang terdiri dari 8 kamus usulan kegiatan. (KC/KC2/ADV)