Kasus Mafia Tanah di Kalimantan Timur, AHY Himbau Warga Lapor Satgas Anti-Mafia Tanah
(KALTIMCHOICE.COM) Kaltim – Praktik mafia tanah di Indonesia masih marak terjadi. Para pelaku bahkan tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti menyebut permasalahan yang melibatkan mafia tanah sangat kompleks. Semua pihak bahkan bisa menjadi korban mafia tanah ini.
Baca juga: https://kaltimchoice.com/sambut-hut-bhayangkara-ke-78-polresta-balikpapan-rangkul-musisi-jalanan/
“Masyarakat yang rentan tentu paling menderita. Karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya. Dan memperjuangkan keadilan serta hak-hak mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka,” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).
Oleh sebab itu, AHY mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan langkah konkret, agar terhindar dari mafia tanah. Yakni, masyarakat yang belum memiliki sertifikat diharapkan segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanahnya.
Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menyoroti kasus pertanahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan data penyelesaian kasus Pertanahan di Kalimantan Timur Tahun 2023, yang dirilis Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur pada 14 November 2023, jumlah kasus pertanahan yang masuk sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 165 kasus.
Dari total kasus tersebut, hanya 16 kasus yang baru diselesaikan atau kisaran 9,7 persen. Kabupaten/kota yang mengalami kasis pertahanan di Kalimantan berdasarkan tahun yang sama yakni Kota Balikpapan dengan jumlah 95 kasus, sedangkan Kota Samarinda sebanyak 43 kasus.
Kedua kota ini masih 0 kasus yang diselesaikan. Lalu Kabupaten Paser, sebanyak 10 kasus yang masuk. Dan belum ada kasus pertanahan yang diselesaikan. Juga Kabupaten Paser sebanyak 1 kasus. Menurut data terakhir, masih belum dapat diselesaikan.
Kabupaten Berau yang memiliki 9 kasus, mampu menyelesaikan 9 kasus laporan yang masuk. Begitu juga, Kota Bontang sebanyak 5 laporan yang masuk. Dan 5 kasus yang dapat diselesaikan.
Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan jumlah 2 kasus. Dan dapat diselesaikan semuanya. Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) nihil kasus pertanahan.
Sejak dua tahun terakhir, progres penyelesaian kasus pertanahan di Kalimantan tak pernah menembus 100 persen. Pada tahun 2022, progres penyelesaiannya mencapai 80,77 persen.
Di mana laporan yang masuk sebanyak 52 kasus dan kasus yang diselesaikan sebanyak 42 kasus. Pun demikian pada tahun 2021, progres penyelesaiannya mencapai 61,43 persen. Di mana jumlah kasus pertanahan yang masuk sebanyak 70 kasus. Dan yang dapat diselesaikan sebanyak 43 kasus.
Diungkapnya, saat ini Kementerian ATR/BPN telah memberikan kemudahan untuk membuat sertifikatnya yang cepat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat, untuk tidak sembarangan menitipkan atau meminjamkan sertifikatnya kepada siapa pun. Karena seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban.
Dan masyarakat juga diminta tetap menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya. Dengan membuat tanda batas tanah secara permanen. Selain itu, selalu mengecek tanah tersebut, jangan biarkan bertahun-tahun. Jika sudah berupaya menjaga tanahnya, namun tetap menjadi korban oknum mafia tanah, AHY mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah.
(KC/SA)
Leave a Reply