Wali Kota Samarinda, Andi Harun
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Pemkot Samarinda Keluarkan SK Larangan Jual BBM Eceran Tanpa Izin

Pemkot Samarinda Keluarkan SK Larangan Jual BBM Eceran Tanpa Izin

Wali Kota Samarinda, Andi Harun
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

(KALTIMCHOICE.COM) Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi harun resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran.

Hadirnya larangan tersebut imbas dari munculnya kebakaran POM mini di beberapa titik hingga memakan korban jiwa.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/kendalikan-inflasi-di-kaltim-bi-dan-tpid-kolaborasi-terapkan-4k/

“Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa,” ucap Andi Harun, Sabtu (4/5).

“SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan,” lanjutnya.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/jaga-kondusifitas-dan-tingkatkan-partisipasi-pemilih-kesbangpol-ppu-sosialisasi-pilkada/

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat mengenai SK tersebut. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman mengenai regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan,” terangnya.

Diketahui, SK tersebut akan diimplementasikan sesuadah pemerinta kota Samarinda melakukan rapat teknis untuk membahas detail pelaksanaanya.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/kpu-kubar-tetapkan-dprd-terpilih-kursi-terbanyak-di-raih-pdi-p/

Harapan besar disampaikan oleh wali kota Samarinda bahwa kebijakan ini akan diterima dengan bijaksana oleh semua pihak. Kesadaran dan kerjasama dari masyarakat diharapkan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas hidup di Samarinda.

“Kami berharap kebijakan ini akan membawa kita ke arah yang lebih aman dan terjaga,” tutur Andi Harun.

Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda,” tandasnya.

Adanya SK ini sekaligus bagian dari komitmen pemerintah Kota Samarinda atas janjinya beberapa bulan lalu.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/otorita-ikn-tandatangani-perjanjian-hibah-kota-cerdas-di-forum-bisnis-internasional/

Sebelumnya, berbagai pihak telah menagih janji orang nomor satu di Samarinda ini. Salah satu kritikan muncul dari pengamat ekonomi dan sosial, Purwadi Purwoharjo. Purwadi menagih janji Wali Kota Samarinda menertibkan pom mini yang tidak berizin.

(KC/SA)