Batasi Bantuan Masyarakat, Legislator Kaltim Minta Pergub 59 Dicabut

Batasi Bantuan Masyarakat, Legislator Kaltim Minta Pergub 59 Dicabut

Sarkowi V Zahry Anggota Komisi III DPRD Kaltim

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2023 merupakan revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, dinilai memberikan Batasan terhadap bantuan kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kaltim Syarkowi V Zahry meminta agar Pergub tersebut dapat dicabut karena dinilai tidak relevan serta bagian dari menghambat pemerataan pembangunan dalam arti luas di seluruh daerah yang bersumber dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,”katanya.

Menurut Sarkowi, Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub asalnya yakni Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. “Jadi dibatalkan saja,” katanya.

Disebutkan, Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim, karena satu paket kegiatan nilainya minimal haru Rp1,5 miliar, padahal, sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta dibawah Rp100 juta.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,” kata Sarkowi yang berasal dari Dapil Kukar.

Ia menambahkan, anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bankeu dari aspirasi anggota DPRD harus Rp1,5 miliar.

“Yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka, memang banyak permintaan tapi nilainya kecil-kecil, jadi ngak bisa dipaksakan harus nilainya jadi Rp1,5 miliar. “Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat.” ucapnya. (KC/KC1/ADV)