Publikasikan LBH yang Bekerjasama Dengan Pemprov Kaltim
(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mempublikasikan nama-nama lembaga Bantuan hukum yang bekerjasama dengan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Demmu karena sejak disahkan lima tahun lalu, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sampai saat ini belum ada kejelasan LBH mana saja yang telah bekerjasama dengan Pemprov Kaltim.
Ini bertujuan agar masyarakat khususnya yang kurang mampu mengetahui kemana mereka harus mencari lembaga hukum yang dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang mereka dihadapi.
“Seolah-olah urusan bantuan masyarakat miskin menjadi persoalan yang kesekian untuk diselesaikan. Ini harus menjadi prioritas sebab persoalan hukum bisa terjadi bisa tidak jadi harus tetap ada persiapan sari segi anggaran dan kerjasama lembaga hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan persoalan hukum banyak dihadapi masyarakat kurang mampu namun kurang mendapatkan perhatian dan pendampingan karena keterbatasan anggaran.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus mengalokasikan anggaran kerjasama dengan LBH, dan harus mendapatkan alokasi dana yang ideal jangan hanya Rp 200 juta,” ujarnya.
Pasalnya, dalam penyelesaian suatu sengketa melalui proses yang cukup panjang sehingga diperlukan penyesuaian alokasi anggaran yang ideal. (KC/KC1/ADV)
Leave a Reply