Tenggarong Kekurangan SMAN

Tenggarong Kekurangan SMAN

Tenggarong Kekurangan SMAN
Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah III di Tenggarong

(KALTIMCHOICE.COMTENGGARONG – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan persoalan pendidikan yang dialami oleh warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara adalah kurangnya Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja dalam rangka monitoring pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah III di Tenggarong, belum lama ini.

Ia menjelaskan daerah berjuluk Kota Raja itu hanya memiliki dua sekolah yakni SMAN1 dan SMAN2. Kondisi menyebabkan terjadinya penumpukkan siswa sedangkan kapasitas gedung sekolah sangat terbatas.

Selain itu, kendala jarak yang cukup jauh bagi sebagian siswa antara sekolah dengan tempat tinggal mereka. “Jumlah siswa SMA dan gedung sekolah sudah tidak ideal lagi, ini kendala saat PPDB,”tuturnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kedepan perlu adanya penambahan sekolah setingkat SMA di Tenggarong guna memberikan kemudahan bagi para siswa dalam menempuh pendidikan.

Terkait dengan rencana penambahan sekolah baru tersebut, lanjut dia, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah provinsi maupun DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dikarenakan SMAN/SMK merupakan tanggungjawab provinsi.

Dalam rangka itu perlu pencarian lokasi ideal terkait lokasi yang nantinya akan dibangun sekolah SMAN baru di Tenggarong. “Komisi IV DPRD Kaltim meminta kepada ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah III di Tenggarong bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim terkait inventarisir aset-aset Kaltim, guna kemudian mendapatkan lokasi lahan yang ideal untuk kemudian dibangun SMAN,”ucapnya.

“Atas keinginan itu, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah III mengusulkan lokasi yang dinilai cukup ideal untuk membangun sekolah baru yakni Lahan Eks Tanito Harun di Kukar. Kendati demikian, perlu dilakukan pencermatan terkait status dan legalitas lahan dimaksud agar benar-benar dapat dibangun menggunakan APBD Kaltim,”pungkasnya. (KC/KC1/ADV)