Sensus Pertanian 2023, Langkah Strategis Kebijakan Pangan Nasional

Sensus Pertanian 2023, Langkah Strategis Kebijakan Pangan Nasional

(KALTIMCHOICE.COM) JAKARTA – Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) menerbitkan penyelenggaraan Sensus Pertanian 2023 (ST 2023) yang dilaksanakan dari tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

Sensus Pertanian diselenggarakan setiap 10 tahun sekali di setiap tahun berakhiran 3 sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Inovasi metodologi pendataan diaplikasikan pada ST 2023 yaitu dengan metode Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computed Assisted Personal Interviewing (CAPI). 

Dilansir dari bps.go.id Presiden Jokowi memberikan dukungan kepada ST 2023 sebagai langkah strategis yang harus dilakukan dengan akurasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Saya mendukung pelaksanaan ST2023 agar sensus ini betul-betul menghasilkan data yang akurat, terkini, dan terpercaya,” tegas Jokowi.

ST2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit unit administrasi terkecil. ST2023 akan menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian. 

ST2023 akan mencakup tujuh subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

Pada ST2023, pelaku usaha pertanian di seluruh Indonesia akan didata, baik unit usaha pertanian perorangan, unit usaha pertanian lainnya (berkelompok), serta perusahaan pertanian berbadan hukum. Sebanyak 190 ribu petugas di seluruh Indonesia dikerahkan BPS untuk mendata para pelaku usaha pertanian.

Sumber: Humas Badan Pusat Statistik