Basri Rase dan Chusnul Dihin pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang
Basri Rase dan Chusnul Dihin pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang

Sempat di Kembalikan Berkas Gugatan, Bawaslu Bontang Kembali Terima Berkas Gugatan Basri – Chusnul

Sempat di Kembalikan Berkas Gugatan, Bawaslu Bontang Kembali Terima Berkas Gugatan Basri – Chusnul

Basri Rase dan Chusnul Dihin pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang
Basri Rase dan Chusnul Dihin pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang

(KALTIMCHOICE.COM) Bontang – Basri Rase dan Chusnul Dihin pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang telah mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Bontang.

Gugatan tersebut diajukan pada Senin, 20 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya. Berkas gugatan sengketa pasangan Basri Rase – Chusnul Dhihin sempat dikembalikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang untuk perbaikan.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/rudy-masud-figur-bacawagub-biar-partai-gerindra-saja-yang-menentukan/

Namun, pada Selasa (21/5) Bawaslu telah menerima kembali berkas gugatan setelah ada perbaikan oleh tim.

 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismail Usman, menjelaskan secara rinci alasan berkas gugatan dikembalikan.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/pansus-ranperda-p3tkl-sharing-aturan-hukum-bersama-disnakertransgi-dki-jakarta/

“Yang diserahkan bentuk file digital di dalam flashdisk. Kami minta mereka juga melampirkan dokumen fisiknya tapi tidak semua. Surat gugatan tanggalnya ada yang salah. Jadi kita nyatakan tidak lengkap,” ucap Ismail Usman.

Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak. Apabila perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/reza-fachlevi-soroti-kasus-kebakaran-pabrik-nikel-milik-pt-kfi/

Dijelaskan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.

Proses penyelesaian sengketa ini juga terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. Batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.

(KC/SA)