Pansus Ranperda P3TKL Sharing Aturan Hukum Bersama Disnakertransgi DKI Jakarta

Pansus Ranperda P3TKL Sharing Aturan Hukum Bersama Disnakertransgi DKI Jakarta

Pansus Ranperda P3KL Sharing Aturan Hukum Bersama Disnakertransgi DKI Jakarta
Suasana Kunjungan Pansus P3TKL DPRD Kaltim ke Kantor Disnakertransgi DKI Jakarta.

(KALTIMCHOICE.COMJAKARTA – Pada Senin, 20 Mei 2024, Panitia Khusus (Pansus) yang bersidang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL), mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Di bawah bimbingan Wakil Ketua Pansus P3TKL, Akhmed Reza Fachlevi bersama anggota DPRD Kaltim, berlangsung pembahasan terkait aturan hukum terkait ketenagakerjaan. Kunjungan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Koltim Sigit Wibowo, dan anggota Pansus antara lain Puji Setyowati, Andi Faisal Assegaf, Rima Hartati, dan Jahidin.

Kedatangan rombongan asal Kaltim ini disambut meriah oleh Taufik, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Pansus P3TKL ini menyatakan, pihaknya berupaya meminta masukan dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terkait penyusunan Ranperda yang sedang berjalan.

Reza menyatakan, ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur sebagai IKN tentu akan menarik banyak tenaga kerja dari luar daerah. Oleh karena itu, perbandingan yang paling tepat adalah antara Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.

Selain meminta masukan, Reza juga berharap hasil pertemuan ini akan menghasilkan temuan-temuan penting untuk dituangkan dalam Ranperda P3TKL.

Kesimpulannya, setelah mempertimbangkan berbagai saran dan masukan terhadap Ranperda ini, ternyata Ranperda ini tidak boleh sekedar bersifat seremonial melainkan harus dilaksanakan secara aktif demi kemaslahatan masyarakat Kalimantan Timur. (KC/KC2/ADV)