Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi

Sejumlah Tokoh Dukung Pasangan Isran-Hadi, Ketua Timses: Optimis Menang

Sejumlah Tokoh Dukung Pasangan Isran-Hadi, Ketua Timses: Optimis Menang

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi

(KALTIMCHOICE.COM) Samarinda – Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan timur pada Pilkada 2024, Isran NoorHadi Mulyadi telah mengantongi 171 ribu dukungan untuk maju melalui jalur independen. Surat dukungan tersebut bersumber dari 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/lsi-deny-ja-tingkat-kepuasan-pembangunan-pemerintah-kota-samarinda-capai-952/

Total keseluruhan yang harus dikumpulkan Isran-Hadi yakni 236.185 dukungan. Diketahui saat ini, pasangan Isran-Hadi masih membutuhkan 60 ribu dukungan lagi untuk di serahkan ke penyelanggara pemilu. Kendati masih kurang, Iswan Priady, selaku Ketua Tim Sukses optimis surat dukungan akan mencapai target pada batas akhir.

“Target sebanyak-banyaknya, tapi kami juga optimis, karena relawan kami itu ada ribuan dan kerja mereka sangat efisien,” ucapnya (19/04).

Baca juga: https://kaltimchoice.com/jelang-pilkada-sekkab-kukar-larang-asn-terlibat-politik-praktis/

Dukungan terhadap pasangan Isran-Hadi tidak hanya dari masyarakat namun ada sejumlah tokoh yang secara simbolis telah memberikan dukungan. Para tokoh yang telah memberikan dukungan diantaranya, Jos Soetomo, H. Mangkana, dan Syaharie Jaang yang merupakan Mantan Wali Kota Samarinda dua periode (2010-2021).

“Mereka telah menyerahkan surat dukungan secara simbolis. Nantinya pasti ada lagi tokoh-tokoh yang mendukung Isran-Hadi di Pilgub,” jelasnya.

Sebagai informasi, majunya calon kepala daerah melalui jalur indepeden diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Undang-undang ini mengatur proses pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pemilihan.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/rusman-yaqub-peran-humas-jembatani-pejabat-dengan-rakyatnya/

Dengan demikian, calon kepala daerah dapat mengajukan diri secara independen tanpa harus berafiliasi dengan partai politik. Namun, calon independen harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti jumlah dukungan yang diperlukan dari masyarakat atau persyaratan administratif lainnya.

(KC/SA)