Sunggono, Sekkab Kukar saat memberikan sambuta pada apel di depan kantor Pemkab Kukar
Sunggono, Sekkab Kukar saat memberikan sambuta pada apel di depan kantor Pemkab Kukar

Jelang Pilkada, Sekkab Kukar Larang ASN Terlibat Politik Praktis

Jelang Pilkada, Sekkab Kukar Larang ASN Terlibat Politik Praktis

Sunggono, Sekkab Kukar saat memberikan sambuta pada apel di depan kantor Pemkab Kukar
Sunggono, Sekkab Kukar saat memberikan sambuta pada apel di depan kantor Pemkab Kukar

(KALTIMCHOICE.COM) Kukar – Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar), Kalimantan Timur, Sunggono, melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat terlibat dalam politik praktis jelang Pilkada 2024.

Himbauan Sunggono disampaikan saat ia memberikan sambutan pada apel di halaman Kantor Bupati Kukar, Jumat (19/04).

Baca juga: https://kaltimchoice.com/rusman-yaqub-peran-humas-jembatani-pejabat-dengan-rakyatnya/

“Menjelang Pilkada Kabupaten Kukar dengan pemungutan suara pada 27 November tahun ini, semua ASN Kukar tidak perlu terlibat politik praktis, namun harus tetap fokus dalam bekerja dan mengutamakan pelayanan bagi masyarakat,” ucap Sunggono  Sekkab Kukar.

Diketahui, larangan ASN diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/capaian-maksimal-penempatan-asn-harus-sesuai-kompetensi/

Sebagai ASN, termasuk dirinya, lanjut Sunggono, ASN harus memaknai etos kerja dan prestasi dengan serius, karena etos kerja bukan hanya tentang kedisiplinan dan tanggung jawab, tetapi juga tentang semangat untuk terus belajar, berkembang, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/dorong-perbaikan-organisasi-pemerintahan/

Sementara prestasi kerja merupakan kunci dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang berfungsi untuk melayani, inovatif, dan mampu mewujudkan daya saing dalam hal yang positif.

“Prestasi bukan sekadar pencapaian individu, namun merupakan cermin dari kemampuan kolektif untuk memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik dari suatu instansi guna memajukan daerah,” jelasnya.

Sunggono juga memberikan kabar gembira kepada pegawai non-PNS. Pasalnya melalui Kementerian PAN RB, pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN. Pemerintah pusat mengamanatkan semua daerah menuntaskan status Non-PNS di wilayahnya masing-masing hingga akhir 2024, termasuk di Kukar.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/publikasikan-lbh-yang-bekerjasama-dengan-pemprov-kaltim/

“Saat ini Pemkab Kukar masih menunggu solusi dan arahan dari Kementerian PAN RB. Tapi yang pasti, bakal diutamakan honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kabar gembira untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar, yakni adanya kebijakan perubahan atas kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN tahun ini naik, bahkan dalam waktu dekat segera dibayarkan.

(KC/SA)