Rapat Pansus Trantiblinmas, Bahas Sanksi Pelanggaran Perda KTR

Rapat Pansus Trantiblinmas, Bahas Sanksi Pelanggaran Perda KTR

Rapat Pansus Trantiblinmas, Bahas Sanksi Pelanggaran Perda KTR

Rapat Pansus Trantiblinmas, Bahas Sanksi Pelanggaran Perda KTR
Rapat Dengar Pendapat Pansus Trantiblinmas dengan Satpol PP, Biro Hukum, dan Akademisi

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Pansus melakukan rapat kerja dengan Biro Hukum, Akademisi, dan Satpol PP Kaltim untuk membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Selasa (31/10).

Rapat ini digelar dalam rangka finalisasi draf rancangan peraturan daerah. Saat menelaah, ada satu hal yang mengundang perdebatan antara pansus dengan Biro Hukum.

Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Trantiblinmas, menyatakan bahwa Pasal 18, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di area tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, merupakan hal yang relevan. Bab XIII Ketentuan Pidana menetapkan bahwa setiap individu atau organisasi yang melanggar ketentuan pasal 18 akan dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Ia menyebutkan pencantuman tersebut dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib dan tenteram kawasan tanpa rokok.

“Jadi tegas disebutkan sanksi apa yang nantinya diterapkan apabila melanggar. Maksudnya kalau tahu sanksinya maka ada upaya keengganan untuk melanggarnya,” Sebutnya.

Karo Hukum Pemprov Kaltim Suparmi menyebutkan pencantan sanksi pada pelanggar kawasan tanpa rokok telah diatur dalam payung hukum atau perda tersendiri.

Oleh sebab itu maka idealnya tidak dicantumkan pada draf raperda Trantiblinmas. “Kalaupun dicantumkan maka disebutkan sanksi sebagaimana aturan atau perda yang mengatur khusus yakni Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tuturnya. Adapun sanksi kurungan itu, lanjut dia, mekanismenya diserahkan kepada penyidik termasuk penerapan aturan yang dilanggar. (KC/KC1/ADV)