Hambat Realisasi Aspirasi Rakyat, Ketua Komisi I Kembali Usulkan Revisi Pergub No. 49

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, masih jadi sekelumit masalah lantaran regulasi ini dianggap menghambat penyaluran bantuan yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu secara tegas kembali meminta Pergub No. 49 Tahun 2020 segera direvisi karena dinilai menghambat realisasi aspirasi rakyat.
“Ya Pergub ini sangat menghambat terhadap proses merealisasikan usulan-usulan rakyat. Terutama usulan bantuan yang bukan berada dalam kewenangan Provinsi,” lantang Bahar.
Legislator Kaltim ini juga mengungkapkan, salah satu poin yang bermasalah dalam Pergub ini adalah ketentuan pembatasan pemberian bantuan keuangan oleh provinsi.
“Di dalam Pergub ini, ada ketentuan minimal alokasi bantuan keuangan. Ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar atau yang sudah direvisi baru-baru ini sudah turun menjadi Rp 1,5 miliar,” ujar Bahar.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, saat ini sangat sulit memberikan bantuan-bantuan yang nilainya berada di bawah nominal aturan Pergub tersebut.
“Misalnya usulan masyarakat terhadap bantuan perbaikan jalan yang berada pada kisaran Rp 200-300 juta. Itu tidak dapat kami bantu melalui kewenangan provinsi. Karena berbenturan dengan regulasi tersebut,” bebernya.
Ia pun berharap dalam kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim saat ini, untuk segera merevisi Pergub tersebut. Namun pihaknya juga komitmen akan terus kekeh menyuarakan dan mendorong revisi Pergub tersebut.
“Ya untuk PJ gubernur Pak Akmal Malik kami akan menemui dan mendorong kembali agar Pergub ini segara revisi,” ucap Bahar.
Lebih kanjut, menurutnya tidak jadi masalah ketika Pergub ini tetap berlaku. Namun, yang perlu revisi itu hanya poin batasan bantuan keuangan oleh provinsi yang semulanya Rp 1,5 Miliar itu bisa menjadi 0. “Sehingga tidak ada batasan nominal untuk merealisasikan bantuan kepada rakyat,” tandasnya. (KC/KC2/ADV)
Leave a Reply