Komisi IV DPRD Kaltim Bahas PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Bersama Disdikbud Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Bahas PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Bersama Disdikbud Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Bahas PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Bersama Disdikbud Kaltim
Jajaran Komisi IV DPRD Kaltim saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP).

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Cabang Dinas Pendidikan se-Kaltim dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kaltim menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/3/2024).

Rapat ini secara intens membahas petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA/SMK/SLB/SKh Negeri tahun ajaran 2024/2025. Berjalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati didampingi anggota Komisi IV yang lain, Rusman Ya’qub, Salehuddin dan Ananda Emira Moeis.

Puji Setyowati menjelaskan bahwa, saat ini pihak Disdikbud Kaltim telah mengeluarkan keputusan pelaksanaan PPDB. Dari keputusan itu, sambungnya, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Cabang di Kabupaten/Kota dan juga forum MKKS se-Kaltim. Setalah itu tinggal melihat kondisi dan kemampuan masing-masing wilayah yang ada di Benua Etam.

“Misalnya Samarinda, berapa jumlah lulusan SMP tahun ini yang akan melanjutkan ke SMA, berapa kemampuan daya tampung SMA di Samarinda? begitu juga daerah-daerah lainnya,” ujar Puji.

Menurutnya, sistem pendidikan di Kaltim sejauh ini sudah cukup baik, namun masih diperlukan adanya sosialisasi dari sekolah atau lembaga terkait kepada orang tua siswa untuk memberikan pemahaman bahwa sekolah yang ada di seluruh Kabupaten/Kota sudah mumpuni.

Di sisi lain, Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa, secara umum gambaran yang dipresentasikan dalam RDP tersebut tidak banyak dievaluasi. Namun, masih ada beberapa poin yang harus disinkronisasikan terhadap surat keputusan Sekjend Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Jadi sistemnya masih sama, pendaftaran online atau daring maupun offline sama dengan tahun kemarin,” pungkasnya. (KC/KC2/ADV)