DPRD Kaltim Evaluasi Semua Proyek Pekerjaan Naungan Dinas PUPR-PERA Kaltim

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/3/2024).
Agenda Rapat rersebut diagendakan untuk mengevaluasi semua pekerjaan proyek pembangunan tahun 2023 yang lalu dan rencana kerja tahun 2024 mendatang. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang memimpin langsung jalannya RDP tersebut.
Turut Hadir dalam rapat rersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim yang lain, Romadhony Putra Pratama, Sutomo Jabir, Safuad dan M. Udin. Sementara itu, dari pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim dihadiri oleh Kepala Dinas langsung, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Veridiana Huraq Wang menjelaskan, rapat ini digelar untuk mengevaluasi kegiatan pekerjaan dibawah naungan Dinas PUPR-PERA yang lalu dan membahas persiapan rencana kerja ke depan.
“Iya, jadi rapat ini digelar untuk melihat progres pekerjaan tahun 2023 lalu. Dari hasil laporan Dinas terkait, serapan anggatan kegiatan tahun 2023 hanya mencapai 86,39 persen,” jelasnya.
Artinya masih tersisa sekitar 13,61 persen, ungkap Veri, dan sebagian sisanya masih dalam proses penyelesaiaan oleh pihak-pihak terkait dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 71 Tahun 2023.
“Ada sekitar 100 miliar lebih yang belum terselesaikan, itu masih ambang batas toleransi dan diberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan. Selain itu, untuk pembebasan lahan yang belum terselesaikan masih terhalang masalah administrasi,” beber Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Tak hanya itu, Veri mengungkapkan, untuk bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim), pada 2023 lalu, terdapat pekerjaan yang masih belum terserap sepenuhnya. Anggaran yang tidak terserap mencapai angka 107 miliar dan sebagian besar berada di Bidang Perkim.
“Untuk pekerjaan tersebut, kata Kadis PUPR-PERA tidak dilaksanakan lantaran tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya. (KC/KC2/ADV)
Leave a Reply