FOTO: Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto.
FOTO: Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto.

Eddy Hiariej Beri Kesaksian di MK, BW Kuasa Hukum 01 Walk Out

Eddy Hiariej Beri Kesaksian di MK, BW Kuasa Hukum 01 Walk Out

FOTO: Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto.
FOTO: Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto.

(KALTIMCHOICE.COM) NasionalBambang Widjojanto atau biasa disapa BW memutuskan walk out atau meninggalkan ruangan ketika sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih berlangsung. Ia merasa keberatan saat eks Wamenkumham Edward Omar Shaarif Hiariej atau Eddy Hiariej yang sempat jadi tersangka korupsi dihadirkan kubu Prabowo-Gibran di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: https://kaltimchoice.com/pasca-lebaran-gerindra-kaltim-akan-buka-pendaftaran-calon-kepala-daerah/

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya,” ujar Bambang, Kamis (4/4).

Yusril Ihza Mahendra mengomentari protes Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto, soal Eddy Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli dari tim Prabowo-Gibran. Yusril pun mengungkit Bambang Widjojanto, yang pernah tersandung kasus hukum dan menurutnya masih berstatus sebagai tersangka hingga sekarang.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/perangi-narkoba-akmal-malik-perkuat-sinergi-dengan-bnpp-berantas-narkoba/

“Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,” kata Yusril dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Yusril lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/komisi-ii-dprd-kaltim-setujui-rencana-alih-status-tiga-perusda/

“Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka,” ujar Yusril.

“Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri,”pungkasnya.

(KC/SA)