Ciptakan Pilkada Bersih, Bawaslu PPU Bentuk Desa Antipolitik Uang

(KALTIMCHOICE.COM) PPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, membentuk desa antipolitik uang di masing-masing kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah (pilkada) bersih dari praktik politik uang.
“Kami bentuk satu desa antipolitik uang di setiap kecamatan dengan tim fasilitator sebagai percontohan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Khazin di Penajam, Rabu (19/6).
Desa antipolitik uang yang dibentuk di Kabupaten julukan Benuo Taka ini sebagai langkah strategis oleh Bawaslu guna meminimalisir praktek politik uang yang menjadikan sisi buruk dari pelaksanaan pilkada.
Pihaknya juga berkomitmen menjunjung semangat demokrasi melalui gerakan anti politik uang di masyarakat, lanjut dia, dan siap kolaborasi dengan pemerintah desa guna meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: https://kaltimchoice.com/atasi-kemiskinan-ekstrem-di-ppu-pemprov-kaltim-beri-bantuan-ayam-ternak/
Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa, karena peraturan sebelumnya hanya pemberi yang kena sanksi.
Tetapi undang-undang pilkada sekarang, kata dia, yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dengan denda Rp200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda Rp1 miliar.
Pola pikir masyarakat yang masih menganggap menerima uang dari peserta pilkada sebagai sesuatu yang biasa harus diluruskan, dan semua pihak diharapkan berkomitmen memberantas praktik politik uang.
(KC/SA)
Leave a Reply