Komisi II DPRD Kaltim Setujui Rencana Alih Status Tiga Perusda

Komisi II Setujui Rencana Alih Status Tiga Perusda

Komisi II Setujui Rencana Alih Status Tiga Perusda
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia

(KALTIMCHOICE.COMSAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia menuturkan berdasarkan hasil rapat kerja komisi II menyetujui rencana alih status tiga perusahaan daerah, yakni Perusda Sylva Kaltim Sejahtera (SKS), PT Migas Mandiri Pratama (MMP), dan Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

Ia menjelaskan Komisi II secara prinsip menyetujui terhadap Raperda perubahan bentuk ketiga perusda tersebut yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar kinerjanya lebih maksimal.

Kendati demikian, Komisi II bersepakat ada syarat yang harus dipenuhi sebelum memberikan rekomendasi persetujuan kepada pimpinan DPRD. Syarat tersebut ialah menyelesaikan audit yang dilakukan Konsultan Audit Publik (KAP) dan cut off pertanggung jawaban pergantian direksi.

“Terkait usulan Pemprov Kaltim terkait Raperda perubahan bentuk PT. MMP dan PT. Jamkrida Kalimantan Timur akan dibahas di Komisi II lebih lanjut dikarenakan perubahan tidak sampai 50 persen,” ujarnya.

“Untuk Perusda Sylva Kaltim Sejahtera sementara waktu di tunda sampai lengkapnya dokumen pendukung dan akan dibahas pada agenda masa sidang II DPRD,” tambahnya. (KC/KC1/ADV)