Satpol PP Balikpapan membongkar pompa bensin dan tangki dispenser pom mini yang melanggar aturan, kemudian diangkut menggunakan truk.
Satpol PP Balikpapan membongkar pompa bensin dan tangki dispenser pom mini yang melanggar aturan, kemudian diangkut menggunakan truk.

DPRD Kaltim: Penertiban Pom Mini Jangan Tebang Pilih

DPRD Kaltim: Penertiban Pom Mini Jangan Tebang Pilih

Satpol PP Balikpapan membongkar pompa bensin dan tangki dispenser pom mini yang melanggar aturan, kemudian diangkut menggunakan truk.
Satpol PP Balikpapan membongkar pompa bensin dan tangki dispenser pom mini yang melanggar aturan, kemudian diangkut menggunakan truk.

(KALTIMCHOICE.COM) Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan pom mini yang tidak memiliki izin usaha terutama izin melalui Online Single Submission (OSS).

Merasa tidak adil dan merata, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib mengkritisi kebijakan dan langkah yang diambi oleh pemerintah kota Balikpapan.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/dubes-denmark-kunjungan-di-kaltim-pj-gubernur-pamerkan-pembangunan-ikn/

“Kami menekankan agar terus konsisten dan tidak tebang pilih dalam penertiban,” ujar Muhammad Najib, Selasa (7/5).

Diungkapnya, seharusnya para pengusaha Pom Mini diberikan informasi secara lebih dini mengenai ketentuan aturan yang berlaku, sehingga mereka tidak mengalami kerugian. Perlu ada solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini,” paparnya.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/kpu-kaltim-dan-bawaslu-dapat-kucuran-anggaran-pilkada-rp-301-miliar/

Dalam menghadapi permasalahan ini, Najib menegaskan bahwa pemerintah harus membuka jalur komunikasi yang efektif dan mencari instrumen terbaik untuk menyelesaikan masalah ini secara adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/bupati-kukar-partisipasi-pemilih-menentukan-pemimpin-masa-depan/

Sebelumnya pemerintah kota Balikpapan melalui satuan polisi pamong praja melakukan penertiban puluhan unit Pom Mini yang tersebar dibeberapa di wilayah kota. Alat pom mini yang disita tersebut kemudian diamankan di Kantor Satpol PP kota Balikpapan untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/rapur-ke-9-dprd-kaltim-buka-tutup-masa-sidang/

Namun sebelum pemusnahan itu, Para pemilik pom Mini telah menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri Balikpapan.

(KC/SA)