DPRD Kaltim Akan Memastikan Semua Perusahaan Telah Menyerap Tenaga Kerja Lokal

DPRD Kaltim Akan Memastikan Semua Perusahaan Telah Menyerap Tenaga Kerja Lokal

DPRD Kaltim Akan Memastikan Semua Perusahaan Telah Menyerap Tenaga Kerja Lokal
Muhammad Udin, Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tenaga Kerja Lokal.

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Ketua Pansus, Muhammad Udin tegas menyampaikan, sebagai langkah awal pihaknya akan memastikan setiap perusahaan di Kaltim telah menyerap tenaga kerja lokal.

Ia menjelaskan, tentunya langkah awal dalam melakukan perancangan regulasi tentang perlindungan tenaga kerja lokal, pansus akan melakukan rapat internal terlebih dahulu guna merumuskan apa saja yang akan menjadi tahap selanjutnya.

“Pastinya setelah pansus ini terbentuk kita akan rapat internal dulu untuk memastikan langkah apa saja yang akan kita tempuh,” ucapnya saat diwawancarai.

Lebih lanjut, Pansus juga sudah berencana untuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memastikan beberapa hal terkait tenaga kerja lokal.

Udin menyampaikan, pada kesempatan yang akan datang pihaknya akan menghimpun data dari OPD tersebut terkait keberadaan tenaga kerja lokal disejumlah perusahaan di Kaltim, hal itu ia lakukan guna mengetahui berapa perbandingan antara tenaga kerja lokal di Kaltim dan tenaga kerja asing.

Tak hanya itu, Pansus juga menekankan kepada seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kapasitasnya, sebab tak semata-mata hadirnya pansus akan menjamin seluruh tenaga kerja lokal tanpa diimbangi dengan kapasitas yang dimiliki.

“Pastinya kan nanti OPD memiliki data tersebut, itu yang akan kita himpun lebih dulu, selain itu juga kami akan menyatukan persepsi apa yang dimaksud dengan tenaga kerja lokal,” demikian Udin. (KC/KC2/ADV)