Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam Akan Masuk Propemperda 2025

Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam Akan Masuk Propemperda 2025

Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam Akan Masuk Propemperda 2025
Ilustrasi alur Sungai Mahakam

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub menjelaskan secara detail, mekanisme pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif yang berkaitan dengan pengelolaan alur Sungai Mahakam.

“Setiap anggota DPRD memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan raperda inisiatif, yang harus didukung oleh minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda,” jelasnya.

Setelah mendapatkan dukungan, sambung Rusman, lima anggota tersebut akan mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD kemudian menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan pengusul dan memberikan kesempatan kepada seluruh anggota DPRD untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut.

Jika usulan diterima, itu akan menjadi hak inisiatif DPRD dan akan dimasukkan ke dalam program perda untuk tahun berikutnya.

“Saat ini kami sedang menyiapkan kajian awal untuk Ranperda inisiatif pengelolaan Sungai Mahakam yang saya harapkan masuk dalam program Perda 2025,” ungkap Rusman.

Disampaikannya, Pengusulan Ranperda ini dapat memperkuat legitimasi peraturan sekaligus meningkatkan partisipasi publik.

Politisi PPP ini menekankan, keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembuatan peraturan sangat penting dilakukan agar tidak rentan terhadap gugatan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Rusman mengatakan, pihaknya mengundang akademisi dan berbagai pihak terkait untuk memberikan pandangan mereka guna memastikan raperda itu tidak bertentangan dengan hukum.

“Hal tersebut dapat melindungi kepentingan masyarakat,” tukasnya. (KC/KC2/ADV)