Rumuskan Ranperda, DPRD Kaltim Siap Berikan Kepastian Hukum Lembaga Adat

Rumuskan Ranperda, DPRD Kaltim Siap Berikan Kepastian Hukum Lembaga Adat

Rumuskan Ranperda, DPRD Kaltim Siap Berikan Kepastian Hukum Lembaga Adat
Rusman Ya’qub, Ketua Pansus Pembahas Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang memperdalam kajian tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penjaminan Perlindungan dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Benua Etam.

“Selama ini, banyak potensi desa adat di Kaltim tidak mendapatkan pengakuan secara hukum,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya’qub, Selasa (26/3/2024).

Rusman mengatakan, tidak adanya payung hukum yang mengakui lembaga adat, seringkali menimbulkan konflik di lapangan antara masyarakat adat dengan pihak investor, terutama terkait dengan permasalahan lahan dan agraria.

“Contohnya, banyak lahan adat beralih fungsi menjadi kebun sawit atau pertambangan, yang mengakibatkan masyarakat adat mengalami risiko kerugian,” sebutnya.

Dijelaskan Rusman, Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan lembaga adat di Kaltim.

“Dengan adanya perda ini, diharapkan desa adat dapat terlindungi dan memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola wilayah dan sumber daya adat mereka,” jelasnya

Lebih lanjut, adanya Raperda tersebut juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Kaltim.

“Pansus DPRD Kaltim terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan diberlakukan,” ujarnya.

Selain pengakuan dan perlindungan, Ranperda tersebut juga mengatur tentang kelembagaan desa adat, hak dan kewajiban desa adat, serta pendanaan desa adat.

“Dengan terwujudnya desa adat yang kuat dan berdaya, maka dapat berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat di Kaltim,” kata Rusman.

Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai, desa-desa adat di Kaltim bisa lenyap ditelan oleh investasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya. Keberadaan desa adat dan lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari sejarah dan pembentukan negara.

“Investasi memang penting, tapi tidak boleh mengabaikan atau merusak habitat sosial manusia yang telah ada turun-temurun,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini.

Rusman kembali menegaskan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa perda tersebut tidak hanya melindungi, tetapi juga mengakui dan menghargai kontribusi desa-desa adat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.

“Kami berharap perda ini dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian budaya serta kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur di tengah arus modernisasi dan globalisasi,” tutup Rusman. (KC/KC2/ADV)