Tegas! Jahidin Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Tegas! Jahidin Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Tegas! Jahidin Ingatkan ASN Harus Netral Dalam  Pemilu 2024
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Istimewa)

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin dengan tegas mengingatkan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
 
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” tegas Jahidin, Jumat (17/11/2023).
 
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Samarinda kembali mengingagkan agar para pegawai negeri untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden nanti.

Untuk diketahui, larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menjelaskan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Jahidin menilai, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.
 
“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
 
Legislator Kaltim ini pun menekankan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
 
“Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya,” tegasnya. (KC/KC2/ADV)