Pergub No. 49 Hambat Realisasi Aspirasi, Seno Aji Kembali Usul untuk Direvisi

Pergub No. 49 Hambat Realisasi Aspirasi, Seno Aji Kembali Usul untuk Direvisi

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (Istimewa)
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (Istimewa)

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timut (Kaltim), Seno Aji kembali mengusulkan agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) segera direvisi.

Hal ini diungkapkan Seno setelah melakukan rangkaian kegiatan reses. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggota legislatif telah menghimpun aspirasi dengan turun ke masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan dan kebijakan yang dimiliki.

Masalahnya adalah, sambung Seno, hampir semua Daerah Pemilihan (Dapil) mengeluhkan persoalan infrastruktur. Akan tetapi adanya Pergub 49 ini malah menjadi penghambat bagi Anggota DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, sebab regulasi tersebut membatasi besaran nominal untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada.

Untuk diketahui, batasan nominal itu adalah sebesar Rp 2,5 miliar. Bukan berarti tak bersyukur, kata Seno, batasan minimal itu dinilai terlalu besar dibandingkan dengan banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk dengan nominal usulan yang lebih kecil.

“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” sebut Seno saat diwawancarai awak media.

Wakil Rakyat asal Kutai Kartanegara (Kukar) itu menilai, adanya aturan tersebut menyebabkan masih banyak aspirasi masyarakat yang masuk belum ditindaklanjuti. Harapan perubahan itu juga ia sematkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk dapat melakukan revisi.

“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan Pj Gubernur nanti bisa melakukan revisi,” tutupnya. (KC/KC2/ADV)