Karhutla Juga Disebabkan Aktivitas Industri, Fraksi PAN: Harus Diberi Efek Jera

Karhutla Juga Disebabkan Aktivitas Industri, Fraksi PAN: Harus Diberi Efek Jera

Karhutla Juga Disebabkan Aktivitas Industri, Fraksi PAN: Harus Diberi Efek Jera
H. A. Jawad Srajuddin, Anggota DPRD Kaltim

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Dalam agenda Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masing-masing Fraksi sampaikan pandangan umum terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (20/03/2024).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang diwakilkan oleh A. Jawad Sirajuddin sebagai juru bicara, tegas menyetujui usulan produk hukum daerah tersebut. Menurutnya, mencegah terjadinya bencana Karhutla melalui hukum dan kebijakan adalah pendekatan penting untuk keselamatan masyarakat.

“Mengantisipasi kebakaran hutan itu sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya, masyarakat dan pemerintah pun memiliki perannya masing-masing dalam hal ini,” tuturnya.

Jawad membeberkan, selain aktivitas peladang tradisional penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah pihak korporasi. Oleh sebab itu, atas nama Fraksi PAN Jawad menekankan agar pemerintah ideal dalam proses penegakan hukum, tak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Efek takut dan jera seharusnya diberikan kepada para pelaku industri, bukan hanya kepada peladang tradisional yang tak berdaya,” ucapnya dengan lantang.

Dalam rangka mengoptimalkan upaya perumusan dan pembahasan Ranperda Penanggulangan Karhutla, sambung Jawad, Fraksi PAN juga mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tersebut.

“Intinya Fraksi PAN menyetujui usulan Ranperda ini, dan kami mengusulkan supaya segera dibentuk Pansus dalam waktu dekat,” tukasnya. (KC/KC2/ADV)