Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno

Deni Sutrisno: WFH Setelah lebaran Hanya Berlaku Untuk ASN Adminstratif

Deni Sutrisno: WFH Setelah lebaran Hanya Berlaku Untuk ASN Adminstratif

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno

(KALTIMCHOICE.COM) Samarinda – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menerapkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. Kebijakan ini diterapkan untuk memperlancar arus balik lebaran 2024. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/tidak-hanya-seni-dan-budaya-rencana-nusantara-exspo-di-ikn-nusantara-akan-suguhkan-pameran-teknologi/

Kebijakan ini telah di terapkan diberbagai instansi termasuk instansi pemerintah daerah. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) maksimal 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut usai arus balik Lebaran 2024, hanya berlaku untuk pegawai administratif.

“Pemberlakuan WFH ini sesuai dengan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, daerah dapat mengatur sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya,” ucap Deni saat diwawancarai oleh wartawan, Senin (15/04).

Baca juga: https://kaltimchoice.com/polusi-proyek-ikn-menganggu-kesehatan-masyarakat-dprd-ppu-angkat-bicara/

Deni mengemukakan, perangkat daerah yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, sekolah hingga Samsat, tetap harus bekerja 100 persen secara langsung di tempatnya atau work from office (WFO).

“Sedangkan, untuk perangkat daerah yang sifatnya dukungan administratif dimungkinkan WFH, tapi maksimal 50 persen. Jadi, hanya bisa 10 hingga 30 persen, tak melebihi 50 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, saat ini BKD Kaltim sedang memproses surat edaran terkait WFH-WFO tersebut. Surat edaran akan dilayangkan paling lambat Senin malam.

“Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran. WFH ini hanya berlaku dua hari, yaitu pada 16-17 April 2024,” jelasnya.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/dr-andi-satya-adi-saputra-anak-mantan-wali-kota-bontang-dapat-mandat-jadi-calon-wali-kota-samarinda-rudi-masud-kita-lihat-nanti-surveinya/

Deni menambahkan, terdapat beberapa daerah di Kaltim yang tidak menerapkan WFH, seperti Bontang. Hal ini karena kebijakan WFH dapat diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

“Namun, secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan edaran WFH 50 persen ini. Nanti, prosentase jumlah pegawai dan pangsa perangkat daerah yang harus WFO 100 persen dirinci lebih lanjut,” tuturnya.

(KC/SA)