Bambang Susantono (Mantan Kepala Otorita IKN)
Bambang Susantono (Mantan Kepala Otorita IKN)

Curhat Gaji Telat 11 Bulan, Luhut: Eksekusi Saja Tidak Bisa

Curhat Gaji Telat 11 Bulan, Luhut: Eksekusi Saja Tidak Bisa

Bambang Susantono (Mantan Kepala Otorita IKN)
Bambang Susantono (Mantan Kepala Otorita IKN)

(KALTIMCHOICE.COM) Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyentil kinerja Bambang Susantono yang baru saja mundur dari posisinya sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Luhut mengatakan pengunduran diri pejabat merupakan hal yang biasa. Meski demikian, ia menyoroti keberanian pimpinan Otorita IKN dalam mengambil keputusan.

Dilansir dari Antara, Selasa (4/6), Luhut menyampaikan, Kepala OIKN harus berani mengambil langkah karena kewenangannya sangat luas. “Tinggal keberanian untuk membuat keputusan,” katanya.

Luhut sentil pengunduran diri Bambang Susantono
Luhut sentil pengunduran diri Bambang Susantono

Diketahui, spekulasi diruang publik terkait mundurnya Bambang Susantono dikaitkan dengan aneka masalah di IKN. Salah satu masalah krusial di IKN hari ini yakni sengketa tanah. Negara masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayahnya. Total ada 2.086 hektare lahan di IKN yang dinyatakan belum clear.

“Pembebasan lahan sudah saya pimpin rapatnya, tinggal eksekusi saja. Eksekusi saja tidak bisa, bagaimana,” tandas Luhut.

Meski demikian, ia mengatakan pengunduran diri Bambang dan Dhony Rahajoe tak terkait target investasi ke IKN. Luhut juga membantah kedua pejabat IKN itu mundur karena masalah pembebasan lahan.

“Ya biasa, kalau dia merasa tak bisa melaksanakan tugasnya ya mundur,” kata Luhut.

Bambang susantono telah buka suara mengenai pengunduran dirinya. Ia mengatakan akan terus membantu pengembangan IKN sebagai model kota di masa depan.

Gaji Telat 11 Bulan

Pada April 2023, Bambang Susantono menceritakan bahwa ia dan Dhony Rahajoe telat dibayar gajinya, bahkan hampir setahun lamanya. Keterlambatan tersebut disebut tak lepas dari penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang baru dilaksanakan pada Senin, 30 Januari 2023.

Komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023.

Adapun gaji Bambang dan Dhony baru diterima setelah 11 bulan bekerja. Dalam aturan tersebut, gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp 172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp 178 juta.

Tugas Baru Bambang Susantono

Pengunduran diri petinggi IKN  sebelumnya telah diketahui oleh Presiden Jokowi. Namun Kepres keduanya baru diterbitkan pada Senin, 3 Juni 2024.

Presiden pun memberikan pernyataan mengenai pengunduran Bambang dan Dhony, “Ditanyakan ke Bapak Bambang dan Pak Dhony karena alasannya alasan pribadi,” kata Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media soal pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, berdasarkan rekaman suara yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)
Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)

Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan penugasan baru kepada Bambang Susantono sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

Menurut Presiden, Bambang Susantono memiliki pengalaman dalam kerja sama internasional yang dapat bermanfaat untuk negara.

“Karena memang pengalaman beliau di internasional kita manfaatkan sebesar-besarnya bagi kebaikan negara,” kata Presiden.

Sementara untuk Dhony Rahajoe, Presiden Jokowi belum memberikan penugasan khusus.

Kepala Negara juga menilai bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN tidak berdampak pada investasi maupun kepercayaan investor.

“Enggak, enggak. Enggak ada (masalah),” kata Presiden.