ASAL USUL GARAM SEBAGAI ALAT EKONOMI POLITIK
ASAL USUL GARAM SEBAGAI ALAT EKONOMI POLITIK

Asal Usul Garam Sebagai Alat Ekonomi Politik

Asal Usul Garam Sebagai Alat Ekonomi Politik

Infografis KaltimChoice.com Asal Usul Garam Sebagai Alat Ekonomi Politik

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Garam sebagai alat ekonomi politik merujuk pada peran penting garam dalam sejarah politik, ekonomi, dan sosial di berbagai negara dan zaman. Garam telah menjadi komoditas yang berharga dan strategis selama ribuan tahun, dan kontrol terhadap produksi, distribusi, serta perdagangan garam sering kali menjadi sumber kekuasaan politik dan ekonomi.

Di berbagai budaya kuno, garam digunakan sebagai metode pembayaran, pajak, dan simbol kekayaan. Contohnya, di Mesir Kuno, garam digunakan sebagai upah bagi para pekerja yang membangun Piramida Giza. Di Romawi Kuno, garam juga digunakan sebagai upah bagi tentara, dan kata “gaji” (salary) berasal dari kata Latin “salarium,” yang artinya adalah bayaran garam.

Peradaban Tiongkok Kuno dipercaya sebagai peradaban pertama yang bertani garam dengan merebus air laut. Saking pentingnya garam, biasanya negara bagian menempatkan kota yang dekat sumber garam sebagai ibu kotanya.

Pemerintah Tiongkok Kuno melihat peluang bahwa garam bisa menjadi sumber pendapatan bagi mereka. Akhirnya dari pada memungut pajak secara langsung kepada rakyat, yang berpotensi mendapat perlawanan dan permusuhan, pemerintahan saat itu memilih memonopoli garam lalu mengenakan pajak yang tinggi. Dengan begitu, negara mampu meningkatkan pendapatan tambahan untuk mendanai peperangan bahkan pembangunan Tembok Besar Cina.

Selama Abad Pertengahan, kontrol terhadap produksi dan perdagangan garam menjadi kekuatan politik yang penting. Banyak negara dan penguasa monarki di Eropa menerapkan monopoli garam, di mana hanya pemerintah atau kelompok tertentu yang diizinkan memproduksi dan mengedarkan garam. Monopoli semacam itu memberikan pemerintah kontrol atas harga dan kualitas garam, serta memberikan sumber pendapatan yang signifikan.

Monopoli garam juga digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan pajak dan memperkuat kekuasaan penguasa. Contohnya, di Prancis pada abad ke-14, monopoli garam yang dikelola oleh pemerintah diperkenalkan oleh Raja Philippe VI, yang memberikan pendapatan yang besar untuk mendanai perang dan menjaga kekuasaannya.

Di Indonesia, Pada masa kolonial Belanda, garam menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Pemerintah kolonial Belanda mengendalikan produksi, distribusi, dan perdagangan garam di Indonesia melalui sistem monopoli. Mereka mendirikan perusahaan-perusahaan garam negara, seperti Nederlandsche Zoutindustrie (NZI) dan Tjibereum, untuk mengelola produksi garam.

Sistem monopoli garam ini memberikan pemerintah kolonial kontrol penuh terhadap produksi dan perdagangan garam, serta memberikan keuntungan finansial yang besar. Namun, sistem ini juga mempengaruhi kehidupan masyarakat pribumi, terutama para petani garam. Mereka sering kali diperlakukan secara tidak adil dan diberlakukan aturan yang menguntungkan pihak kolonial.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaannya pada tahun 1945, sistem monopoli garam tersebut dihapuskan. Pemerintah Indonesia mengambil alih kontrol produksi dan perdagangan garam melalui perusahaan-perusahaan negara, seperti Perusahaan Umum Garam (PUG) dan Perum Perusahaan Garam (Perum Gumelar).

Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi dan perdagangan mengurangi kontrol monopoli garam. Pada abad ke-19, proses pembuatan garam menjadi lebih efisien, dan transportasi yang lebih baik memungkinkan perdagangan garam dari berbagai wilayah. Kekuasaan politik atas garam mulai berkurang, dan garam menjadi komoditas yang lebih terjangkau dan tersedia bagi masyarakat umum.

Namun, meskipun peran politik garam yang dominan telah berkurang, garam tetap menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi modern. Garam masih menjadi bahan penting dalam industri makanan, pengawetan, dan industri kimia. Selain itu, sejarah politik garam mengingatkan kita akan pentingnya kontrol sumber daya alam strategis dan peran ekonomi dalam politik dan kekuasaan. (KC/DH)

Sumber :

  1. Thomas G. Pickering, MD, DPhil, “The History and Politics of Salt”, www.cbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC8099335/ diakses 10 Juni 2023
  2. Kurlansky M. “Salt: A World History.” New York, NY:Walker & Co.; 2001.
  3. Salary, http://en.wikipedia.org/wiki/Salary diakses 10 Juni 2023
  4. https://www.zenius.net/blog/sejarah-garam diakses 10 Juni 2023