Tak Hanya untuk Perempuan, Perda PUG Akomodir Penyandang Disabilitas

Tak Hanya untuk Perempuan, Perda PUG Akomodir Penyandang Disabilitas

Tak Hanya untuk Perempuan, Perda PUG Akomodir Penyandang Disabilitas
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. (Istimewa)

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah (PUG) akan dipedomani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip responsif terhadap gender dalam aktivitas kerjanya.

Dalam ruang lingkup penerapannya, Perda ini tidak hanya mengatur perempuan sebagai objeknya. Melainkan gender lain yakni laki-laki. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Fitri Maisyaroh mengungkapkan bahwa, selain memenuhi kebutuhan kaum hawa, OPD juga wajib mengakomodir kebutuhan kaum Adam.

“Makanya OPD wajib benar-benar memahami makna dari PUG. Jadi PUG itu bukan hanya sekadar pengarusutamaan perempuan. Tapi bagaimana menempatkan kebutuhan perempuan pada tempatnya, serta kebutuhan laki-laki pada tempatnya,” bebernya.

Tak hanya perempuan dan laki-laki, lanjut Fitri, bahkan kaum disabilitas juga mendapat perhatian dalam Perda PUG yang baru saja disahkan. Politisi PKS ini menyebutkan, seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim tanpa terkecuali wajib mengakomodir pelayanan terhadap kaum disabilitas.

“Kita ingin melihat bagaimana kantor di setiap OPD dan pelayanan publik agar ramah dalam mengakomodir kaum disabilitas. Jadi kami ingin mereka (kaum disabilitas) bisa masuk ke kantor tanpa ada halangan, atau datang ke pelayanan publik tanpa ada halangan,” paparnya.

Lebih lanjut, Fitri menyampaikan bahwa Perda PUG tidak hanya mengatur tentang kaum perempuan semata, tetapi juga mengakomodir segala keperluan dari laki-laki hingga kaum disabilitas.

“Aturan sebelumnya kan sebelum direvisi arahnya lebih condong mengatur mengenai perempuan. Dengan revisi ini, semoga setiap OPD bisa memahami esensi dari Perda PUG,” tutup Fitri. (KC/KC2/ADV)