Perpres 53/2023 Rubah Skema Pembayaran, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran

Perpres 53/2023 Rubah Skema Pembayaran, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran

Perpres 53/2023 Rubah Skema Pembayaran, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim

(KALTIMCHOICE.COMSAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan penambahan anggaran kegiatan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023 yang merubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’.
 
Perpres 53/2023 yang berlaku sejak 11 September 2023 itu mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 
 
Skema pembayaran yang sebelumnya at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.
 
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menilai, adanya perubahan ini membawa perbedaan yang cukup signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.
 
Kegiatan ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.
 
Kendati demikian, adanya kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Pimpinan DPRD Kaltim itu menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.
 
“Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” kata Hamas.
 
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.
 
“Penolakan terhadap usulan penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat,” tutupnya. (KC/KC2/ADV)