Minimalisir Kebakaran Hutan, DPRD Kaltim Rancang Payung Hukum

Minimalisir Kebakaran Hutan, DPRD Kaltim Rancang Payung Hukum

Minimalisir Kebakaran Hutan, DPRD Kaltim Rancang Payung Hukum
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai jumlah yang mengkhawatirkan, terlebih penyebarannya hampir di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. Kendati telah berupaya namun penanganan Karhutla belum dapat maksimal diantaranya karena kondisi geografis.

Ketua Badan Pembantukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan guna meminimalisir terjadinya Karhutla maka diperlukan adanya payung hukum yang berisikan mekanisme dan aturan yang bersifat mengikat.

Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur total jumlah kasus Karhutla pada Tahun 2024 sebanyak 414 kejadian yang terbesar di Kabupaten Paser sebanyak 109 kejadian, disusul Berau dan Kutai Kartanegara masing-masing 59 kejadian, dan Kutai Barat 51 kejadian, serta terakhir Samarinda sebanyak 36 kejadian.

Raperda Penanggulangan Karhutla, lanjut dia, mengatur tentang bagaimana sistem penanggulangan serta upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD sebagai leading sektor agar kejadian kebakatan hutan dan lahan di Kaltim bisa diminimalisir atau dapat diatasi dengan cepat.

“Termasuk bagaimana pembentukan tim penanggulangan Karhutla, sebab tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak saja yang dalam hal ini BPBD misalnya, tetapi lintas sektor juga diperlukan keterlibatannya seperti dinas kehutanan dan lainnya,”sebutnya.

Ia menyebutkan kebakaran hutan memiliki dampak yang mempengaruhi fungsi ekologis, ekonomi, bahkan sosial dan budaya. “Dari puluhan dan ratusan hektare hutan dan lahan yang terbakar misalnya, berapa produksi udara yang berkurang karenanya,”ujarnya.

Rusman menambahkan bahwa diperlukan dukungan pemerintah pusat terkait dengan penggunaan teknologi yang muktahir salah satunya modifikasi cuaca hingga kelengkapan sarana dan prasarana pendukung. (KC/KC1/ADV)