Evaluasi Bidang Kesehatan, Komisi IV RDP dengan Dinkes dan RSUD

Evaluasi Bidang Kesehatan, Komisi IV RDP dengan Dinkes dan RSUD

Evaluasi Bidang Kesehatan, Komisi IV RDP dengan Dinkes dan RSUD
Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kaltim bersama mitra kerja.

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka membahas terkait dengan Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan dan hal-hal yang dianggap penting, Kamis (16/11) Siang.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi Dan Sejumlah anggota Komisi IV Rusman Ya’qub, Ananda Emira Moies Dan Salehuddin.

“Transparansi pembayaran jasa pelayanan dan TTP sudah di penjelasan dari Kadis Naker prov Kaltim sudah terbayarkan kemudian juga untuk masalah jasa pelayanan sudah ada peningkatan dan juga terkait dengan masalah jasa pelayanan itu sudah di atur melalui Pergub yang ada dan sudah sesuai yang ada diberikan oleh pemerintah. Dan juga terkait sistem pelayanan yang ada di Rumah Sakit,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Adapun yang dibahas progres anggaran dan program BLUD rumah sakit umum daerah pada tahun 2023 Pengusulan untuk membuat “Floating Hospital” yang beroperasional di kabupaten yang memiliki kawasan sungai yang luas.

Selain itu, berkaitan dengan renumerasi merupakan kewenangan dari masing-masing RSUD sebagai pengelola BLUD di Kalimantan Timur, dan jasa pelayanan diberikan kepada semua unsur kesehatan karena terdapat aturan yang menaunginya, yaitu Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Pergub Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit. Sampai Bulan Oktober 2023 terdapat perbaikan terkaitan besaran jasa pelayanan Kesehatan termasuk di BLUD yang merujuk pada Pergub Nomor 44 Tahun 2015, dan untuk semua pembayaran TPP serta Jasa Pelayanan tenaga Kesehatan sudah dibayarkan.

Untuk RSUD KORPRI belum diberikan Jasa Pelayanan, dan ini disebabkan oleh pendapatan rumah sakit yang kurang dari Rp 800 juta per tahun. Pendapatan Jasa Pelayanan tenaga Kesehatan berbeda-beda antara RSUD satu dengan yang lainnya sesuai dengan pendapatan BLUD.

Dinkes lanjut dia, memiliki program pemberian alat medis yang bersifat hibah dengan total anggaran per tahun sekitar Rp 10 Milyar, dimana program ini dapat membantu RS di kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

“Berkaitan dengan program stunting, telah dianggarkan dalam bentuk program pembelian tablet penambah darah, sementara untuk pembelian bahan makanan tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim karena belum adanya Juknis dari Kementerian Kesehatan,”sebutnya.

Jasa Pelayanan diambil dari jasa rumah sakit sebesar maksimal 44 persen, dan kemudian berubah menjadi pola paket sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini. Besaran jasa pelayanan berbeda antara tenaga Kesehatan yang berdasarkan klasifikasi beban kerja sesuai dengan kebijakan rumah sakit berdasar ketentuan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Floating Hospital belum ada regulasi yang mengaturnya, terutama tenaga medis yang bekerja atau rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga agak sulit untuk dilakukan. Kecuali Floating Hospital tersebut bagiandari program pengabdian pada bidang Kesehatan dan bukan merupakan hal yang rutin. (KC/KC1/ADV)