Kepala DPMPD Kaltim (paling kiri) bersama perwakilan DPRD Kaltim saat konsultasi di Kemendagri di Jakarta, Kamis (25/4)
Kepala DPMPD Kaltim (paling kiri) bersama perwakilan DPRD Kaltim saat konsultasi di Kemendagri di Jakarta, Kamis (25/4)

DPMPD – DPRD Kaltim Konsultasi Raperda PKDA di Kemendes Hingga Kemendagri

DPMPD – DPRD Kaltim Konsultasi Raperda PKDA di Kemendes Hingga Kemendagri

Kepala DPMPD Kaltim (paling kiri) bersama perwakilan DPRD Kaltim saat konsultasi di Kemendagri di Jakarta, Kamis (25/4)
Kepala DPMPD Kaltim (paling kiri) bersama perwakilan DPRD Kaltim saat konsultasi di Kemendagri di Jakarta, Kamis (25/4)

(KALTIMCHOICE.COM) Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (Raperda PKDA).

Puguh Harjanto, Kepala DPMPD Kaltim dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak dan diinisiasi oleh DPRD Kaltim.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/temui-mensesneg-menpan-rb-bahas-skenario-perpindahan-asn-hingga-pembangunan-infrastuktur-teknologi-di-ikn/

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim yang kemudian kami godok bersama. Kami sudah konsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, lalu hari ini dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ucap Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto, Kamis (25/04).

Konsultasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang komprehensif tentang substansi kelembagaan desa adat.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/kepala-oikn-transformasi-mobilitas-urban-jadi-faktor-kunci-mewujudkan-ikn-kota-hutan-berkelanjutan/

Diketahui, penyusunan Raperda PKDA ini agar kedepan pemerintah dapat memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat, sehingga memberikan perlindungan layak, memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan hukum dan masyarakat adat.

Diantara tujuan dibuatnya regulasi ini adalah untuk percepatan penataan Desa Adat, termasuk strategi percepatan penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/ketua-kpu-balikpapan-peluncuran-resmi-pilkada-serentak-2024-dijadwalkan-mei-mendatang/

Puguh melanjutkan, sejumlah hal pokok yang dibahas dalam konsultasi dengan dua kementerian tersebut seperti terkait pedoman penyelenggaraan desa adat, pembangunan desa adat, pembinaan kemasyarakatan desa adat, pemberdayaan masyarakat desa adat, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di desa adat.

Kemudian, susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat yang diatur melalui Perda Provinsi Kaltim, tata cara penataan desa adat terkait perubahan status, syarat dan kewajiban serta kewenangan pemerintahan desa adat, sumber pembiayaan desa adat.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Raperda PKDA mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana pemerintah daerah diberi amanat untuk penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan dapat ditetapkan menjadi Desa Adat.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/isu-keretakan-pkb-bontang-mencuat-abdul-haris-minta-kader-pkb-fokus-usung-basri-rase-maju-pilkada/

“Sementara setelah disahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan amanat kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan dapat ditetapkan menjadi Desa Adat,” Jelasnya.

(KC/SA)