Dorong Perusahaan Sawit Laksanakan Kewajiban 20 Persen Plasma

Dorong Perusahaan Sawit Laksanakan Kewajiban 20 Persen Plasma

Dorong Perusahaan Sawit Laksanakan Kewajiban 20 Persen Plasma
Anggota DPRD Kaltim M.Udin. (Istimewa)

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Membangun kemitraan inti plasma merupakan kewajiban dari perusahaan kelapa sawit dalam rangka mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang menyebutkan plasma 20 persen dari luasan HGU.

Kendati demikian, faktanya hingga saat ini banyak perusahaan kelapa sawit yang tidak melaksanakan peraturan dimaksud. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim M.Udin disela-sela rapat paripurna DPRD Kaltim, belum lama ini.

Ia mengatakan dari satu juta hektare lebih lahan yang disiapkan pemerintah, sebanyak 89 persennya diantaranya untuk perkebunan kelapa sawit. Jumlah besar tersebut apabila diikuti dengan pelaksanaan kewajiban inti plasma maka masyarakat Kaltim akan sejahtera.

Oleh sebab itu pihaknya meminta perusahaan kelapa sawit agar 20 persen untuk plasma yang diperuntukkan kepada masyarakat dapat benar-benar terlaksana. Karena ini kewajiban ya harus dilaksanakan, tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kaltim khususnya di Kabupaten Kutai Timur dan Berau guna melihat sejauh mana pelaksanaan perusahaan terhadap inti plasma.

Tak cukup hanya pemerintah, la menilai perlu dibentuknya panitia khusus yang nantinya akan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menggali data, dokumen, dan informasi tentang pelaksanaan inti plasma oleh perusahaan kelapa sawit.

Kehadiran perusahaan, menurut dia, seharusnya memberikan dampak peningkatan perekonomian bagi masyarakat. Akan tetapi tidak sedikit pula yang kenyataanya banyak menimbulkan persoalan dengan warga sekitar.

HGU banyak berdiri di tanah masyarakat, banyak terjadi kasus demikian. Padahal, masyarakat berkebun atau memiliki suatu wilayah namun belakangan timbul wilayahnya itu masuk dalam HGU perusahaan, ujar pria yang dikenal kritis itu. Udin mencontohkan ada salah satu perusahaan kepala sawit di Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur yang memberikan inti plasma akan tetapi di wilayah yang cukup jauh dari tempat tinggal masyarakat sekitar. Masyarakat kesulitan menjangkau lokasi yang menjadi inti plasma perusahaan tersebut. Ini kan ironis. (KC/KC1/ADV)