Pengakuan Hukum Terhadap Lembaga Adat Adalah Hal Krusial di Kaltim

Pengakuan Hukum Terhadap Lembaga Adat Adalah Hal Krusial di Kaltim

Pengakuan Hukum Terhadap Lembaga Adat Adalah Hal Krusial di Kaltim

(KALTIMCHOICE.COMSAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menekankan bahwa pengakuan hukum atas lembaga adat merupakan masalah krusial saat ini. Banyak potensi desa adat di Kaltim yang belum memperoleh pengakuan resmi di mata hukum.

Pentingnya Pengakuan Hukum

Rusman, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kelembagaan Desa Adat, menyatakan bahwa pihaknya sebagai legislator siap berjuang melindungi desa-desa adat dan kepentingan lembaga adat yang mulai tergeser oleh kepentingan investasi. “Hal ini sering kali memicu konflik yang merugikan masyarakat adat, terutama dalam hal penggusuran tanah adat akibat kebijakan investasi yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Kompleksitas Konflik Lahan

Rusman menilai bahwa konflik lahan di Kaltim sangat kompleks, terutama terkait benturan antara masyarakat adat dan pihak investor, seperti perusahaan kelapa sawit dan pertambangan. “Banyak lahan dan hutan adat yang terserobot demi kepentingan investasi, hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bermukim di sana,” tuturnya.

Upaya Perlindungan Melalui Ranperda

Oleh karena itu, hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Kelembagaan Desa Adat yang sedang digarap ini merupakan langkah konkret untuk melindungi lembaga dan desa adat dari ancaman kepunahan. “Kedepan, perlindungan dan pengakuan terhadap desa adat harus ditingkatkan, agar masyarakat adat bisa tetap eksis di tengah arus globalisasi dan kemajuan zaman,” tutup Rusman.

Kesimpulan

Pengakuan hukum terhadap lembaga adat di Kaltim adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari ancaman investasi yang merugikan. Dengan Ranperda yang tengah digarap, diharapkan lembaga adat akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik di masa depan. (KC/KC2/ADV)