Acis Maidy Muspa (kopiah hitam) menerima dokumen pendaftaran pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin yang diserahkan oleh perwakilan tim pemenangan, disaksikan Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU lainnya.
Acis Maidy Muspa (kopiah hitam) menerima dokumen pendaftaran pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin yang diserahkan oleh perwakilan tim pemenangan, disaksikan Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU lainnya.

Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhinin Akhirnya Lolos Adminstrasi, KPU Bontang Proses Tahap Selanjutnya

Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhinin Akhirnya Lolos Adminstrasi, KPU Bontang Proses Tahap Selanjutnya

Acis Maidy Muspa (kopiah hitam) menerima dokumen pendaftaran pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin yang diserahkan oleh perwakilan tim pemenangan, disaksikan Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU lainnya.
Acis Maidy Muspa (kopiah hitam) menerima dokumen pendaftaran pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin yang diserahkan oleh perwakilan tim pemenangan, disaksikan Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU lainnya.

(KALTIMCHOICE.COM) Bontang – Setelah melewati berbagai kendala, akhirnya pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin dinyatakan lolos adminstrasi oleh KPU Bontang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Acis Maidy Muspa, Sabtu (25/5).

Baca juga: https://kaltimchoice.com/perencanaan-belum-optimal-hasil-evaluasi-infrastruktur-pansus-lkpj-di-bontang/

“pihak tim bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin telah menyelesaikan proses upload dan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon)”, ucapnya.

Acis mengungkapkan, tim pemenangan mereka hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk mengunggah dokumen yang kurang dalam proses sebelumya.

Dengan hal tersebut, waktu 2×24 jam yang diberikan atas putusan mediasi di Kantor Bawaslu pada Kamis lalu tidak berlaku lagi.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/terima-masukan-pansus-p3tkl-gelar-rakor/

“Dokumen dukungan yang terdaftar sebanyak 16.395. Syarat lainnya berupa dokumen B hasil dan B pernyataan juga sudah dimasukan dalam Silon. Artinya proses administari pencalonan perseorangan Basri-Chusnul dinyatakan memenuhi syarat,” kata Acis dilansir melalui Tribunkaltim.co, Minggu (26/5).

Selanjutnya, KPU Bontang akan melakukan verivikasi adminstrasi yang diagendakan pada Rabu, 29 Mei 2024. Verifikasi ini bertujuan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen, apakah nama-nama pendukung yang tercantum di KTP sesuai dengan yang dilampirkan.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/usai-tahan-imbang-bali-united-begini-komentar-pieter-huistra/

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman menegaskan, pihaknya akan memastikan KPU dapat menyelesaikan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Begitu pula dengan pengawasan teknis verifikasi yang terkait data dan surat dukungan.

“Jadi memastikan enggak ada yang luput,” tegasnya.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/hakornas-ke-12-disperindagkop-ukm-kaltim-berharap-konsumen-lebih-bijak-dalam-bertransaksi/

Diketahui, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TSM) pencalonan saat mendaftar di KPU karena terlambat submit Silon.

 (KC/SA)