Terima Masukan, Pansus P3TKL Gelar Rakor

Terima Masukan, Pansus P3TKL Gelar Rakor

Terima Masukan, Pansus P3TKL Gelar Rakor
Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur

(KALTIMCHOICE.COMSAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim.

Rapat Koordinasi untuk Percepatan Pembahasan Ranperda

Pertemuan ini merupakan langkah percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang P3TKL. Rapat ini berlangsung selama dua hari, dibagi menjadi dua sesi pada 25 Mei dan 26 Mei 2024 di Astara Hotel Balikpapan, Lantai 6, Magnolia Room Meeting.

Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim, Muhammad Udin, membuka dan memimpin rapat yang didampingi oleh anggota Pansus seperti Andi Faisal Assegaf, Syafruddin, Puji Setyowati, Rima Hartati, dan A. Komariah. Hadir juga perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, termasuk perwakilan dari kabupaten/kota di Kaltim seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

“Tujuan rapat ini adalah untuk berkoordinasi terkait substansi Ranperda P3TKL yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim. Tujuan dan sasarannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal, terutama putra-putri terbaik Kaltim,” jelas Muhammad Udin saat membuka acara pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Lokal

Udin menekankan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja lokal sangat penting mengingat dampak besar dari perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Banyak investasi yang akan masuk, sehingga penting untuk menyempurnakan Ranperda guna melindungi hak-hak tenaga kerja lokal Kaltim.

Udin juga menginformasikan hasil kunjungan Pansus Ranperda P3TKL ke Kanwil Kemenkumham. Setelah melalui proses harmonisasi, disarankan agar judul Ranperda diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Namun, Udin menekankan bahwa tujuan utama perlindungan tenaga kerja lokal harus tetap menjadi fokus utama.

Pansus P3TKL DPRD Kaltim berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja lokal dan menyempurnakan Ranperda sesuai masukan dari berbagai pihak. Mereka berharap Ranperda ini dapat mengayomi 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan dapat diselesaikan secepat mungkin tanpa perlu perpanjangan. (KC/KC1/ADV)