Putusan MK 65 Izinkan Kampanye di Ruang Pendidikan, Rusman Minta Aturan Teknis yang Jelas
(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Sekarang dimungkinkan untuk melakukan Kampanye politik di lingkungan pendidikan, mirip dengan lingkungan kampus. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 membawa undang-undang ini.
Dalam perkembangan terbaru, perdebatan tentang aturan teknis yang harus diterapkan untuk kampanye di ruang kelas terus berkembang.
Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, memberikan komentar tentang peraturan ini yang menjadi perdebatan publik.
Pada dasarnya, Rusman sepakat, namun ia meminta adanya peraturan teknis yang jelas dan tegas dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) terkait kampanye di kampus.
Sebelum putusan MK 65, kampus tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Putusan baru ini tentunya membutuhkan proses politik yang jelas.
Oleh karena itu, perlu ada peraturan teknis untuk mekanisme kampanye yang digunakan di lingkungan pendidikan, kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ungkap Rusman, saat diwawancarai awak media.
Yang menarik adalah kampanye di fasilitas pendidikan sesuai Putusan MK 65 memerlukan seizin fasilitas dan melarang atribut partai.
Catatan ambigu terkait larangan atribut menguntungkan hanya Caleg DPD selama ketiadaan peraturan teknis.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu, karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” pungkas Rusman. (KC/KC2/ADV)
Leave a Reply