UU Penyiaran Direvisi, Demmu: Jurnalis Tidak Boleh Dikekang
(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran Pasal 50B ayat 2 huruf c memuat Standar Isi Siaran (SIS) dan mencantumkan larangan penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi banyak mengundang penentangan dari berbagai pihak, termasui Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.
Demmu sapaan akrabnya, ia mengecan keras adanya revisi UU tersebut. Bukan tanpa alasan, menurutnya revisi tersebut jelas melarang jurnalis melakukan liputan investigasi.
“Revisi itu menimbulkan banyak protes dan kami tolak, kalau seorang jurnalis tidak melakukan investigasi, tiba-tiba dia memuat berita itu kan bahaya, maka investigasi menjadi wajib untuk mengumpulkan data-data dan informasi yang akurat,” jelasnya.
Demmu menilai, dengan adanya investigasi untuk menghindari berita yang bersifat hoaks dan dapat menyebabkan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta keluar dari kode etik jurnalistik yang berlaku.
“Jurnalis tidak boleh dikekang! mereka harus diberikan peluang selebar-lebarnya untuk mencari informasi sehingga apa yang disajikan benar adanya,” tutur Politisi Partai PAN itu.
Tak hanya itu, Demmu juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menolak adanya revisi UU Penyiaran. Hal ini dinilai akan membahayakan ketika jurnalis membuat berita tanpa melakukan investigasi.
“Dengan adanya investigasi, berita lebih terbuka dalam data dan mampu menyajikan fakta,” pungkasnya. (KC/KC2/ADV)
Leave a Reply