Tim Renja DPRD Kaltim Paparkan Laporan Akhir Kinerja Penugasan dalam Rapat Paripurna

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar agenda Rapat Paripurna ke-8 yang memuat agenda penyampaian laporan akhir Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) dan Pengesahan Penetapan Renja DPRD Kaltim Tahun 2025, Selasa (16/4/2024).
Berjalannya rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, juga turut hadir instansi vertikal, seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua Tim Pembahas Renja, Puji Setyowati memaparkan Laporan akhir pembahasan Renja DPRD Kaltim 2025 dalam Rapat Paripurna. Ia menyampaikan bahwa, untuk mendukung kelancaran dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, maka perlu disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Belanja penunjang kegiatan DPRD tersebut disusun dalam Rencana Kerja Sekretariat DPRD, hal ini diatur dalam peraturan pemerintah, serta dipayungi dengan pasal 273 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” papar Puji, sapaan akrabnya.
Dalam menyusun Rencana Kerja Sekretariat DPRD berupa program dan kegiatan sekretariat DPRD, serta anggaran, indikator, dan target, dibutuhkan acuan berupa dokumen Rencana Kerja DPRD.
“Disinilah penting dan perlunya disusun Renja DPRD, karena menjadi dokumen acuan bagi penyusunan Renja Sekretariat DPRD,” jelas Politisi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, dokumen Renja DPRD memberikan arah bagi pelaksanaan kegiatan DPRD dan acuan dalam melakukan evaluasi kinerja Lembaga DPRD. Hal ini diamanahkan dalam pasal 52 Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yakni penyusunan Rencana Kerja DPRD.
“Kami berharap Rencana Kerja DPRD setelah disahkan, yang paling utama dan penting menjadi pedoman bagi pelaksanaan Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga DPRD Kaltim, dan sekretariat DPRD melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam menyusun Renja Sekretariat DPRD berupa program, kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD,” tutupnya. (KC/KC2/ADV)
Leave a Reply