Seno Aji Hadiri Pembukaan Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI

Seno Aji Hadiri Pembukaan Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI

Seno Aji Hadiri Pembukaan Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta

(KALTIMCHOICE.COMJAKARTA – Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024 malam. Acara ini mengusung tema “Optimalisasi peran DPRD dalam mendukung pilkada serentak yang demokratis dan berkualitas”.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, hadir bersama Plh. Sekretaris DPRD Kaltim, Hardiyanto, dalam acara tersebut. Rakernas ini dibuka oleh La Ode Ahmad P. Bolombo, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dihadiri oleh 57 peserta yang terdiri dari Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD dari 22 provinsi di seluruh Indonesia.

Pembahasan Peran ADPSI dalam Pilkada Serentak

Seno Aji menyampaikan bahwa setelah pembukaan Rakernas, agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai peran ADPSI terkait pilkada. “Besok, kita agendanya adalah pembahasan bagaimana ADPSI berperan aktif untuk pilkada,” ujar Seno Aji saat diwawancara usai acara.

Seno Aji berharap agar hasil dari Rakernas ini memberikan manfaat terbaik bagi para anggota legislatif yang terpilih dan hasilnya dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. “Dan nanti hasil rakernas akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui DPR RI di komisi 2 untuk pembahasan lebih lanjut,” terangnya.

Sinergi DPRD dan Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Dalam sambutannya, La Ode Ahmad P. Bolombo mengingatkan pentingnya sinergi antara DPRD dan kepala daerah agar seluruh program yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik. “Selalu bekerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung prioritas agenda nasional. Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” sebut La Ode.

Lebih lanjut, La Ode menekankan bahwa relasi kerja antara DPRD dan kepala daerah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024. “Hal ini dimaksud untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Hasil Rakernas untuk Keberlanjutan Pemerintahan Daerah

Rakernas ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat peran DPRD dalam mendukung pilkada yang demokratis dan berkualitas. Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan kepala daerah, diharapkan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (KC/KC1/ADV)