Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim
(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-11 dengan agenda utama mengesahkan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim untuk masa sidang II Tahun 2024. Selain itu, rapat ini juga membahas Penyampaian Laporan Bapemperda mengenai usulan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2024, serta Penyampaian Nota Penjelasan RPJD Kaltim Tahun 2025-2045 pada hari Kamis (30/5/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi oleh Staf Ahli Bidang I Gubernur Kaltim Arih Franata Filipus Sembiring, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim, baik secara langsung maupun daring.
Muhammad Samsun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 5 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, DPRD Provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda dalam keadaan tertentu. Hal ini dapat dilakukan karena adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
RPJPD Provinsi Kalimantan Timur akan berakhir pada tahun 2025, dan penetapan Perda RPJPD Tahun 2025-2045 harus dilakukan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2024. “Dalam rangka pembentukan peraturan daerah tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Timur, perlu disampaikan laporan Bapemperda mengenai usulan ranperda di luar Propemperda Tahun 2024,” jelas Samsun.
“Kita berharap ranperda ini dapat segera dibahas dan disepakati menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, proses ini akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap penyampaian nota penjelasan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 pada rapat paripurna berikutnya,” pungkasnya. (KC/KC1/ADV)
Leave a Reply