Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Timur (REI Kaltim), Bagus Susetyo
Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Timur (REI Kaltim), Bagus Susetyo

Polemik Tapera, Ketua DPD REI Kaltim: Sangat Membantu Masyarakat

Polemik Tapera, Ketua DPD REI Kaltim: Sangat Membantu Masyarakat

Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Timur (REI Kaltim), Bagus Susetyo
Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Timur (REI Kaltim), Bagus Susetyo

(KALTIMCHOICE.COM) Samarinda – Ditengah munculnya pro dan kontra kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Timur (REI Kaltim), Bagus Susetyo, menilai kebijakan ini tujuannya baik dan dapat membantu masyarakat saat hendak membeli rumah.

Adanya reaksi penolakan dari berbagai kalangan, menurutnya karena tidak ada sosialisasi yang baik dari pemerintah.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/teknologi-informasi-geospasial-akmal-malik-mengurangi-duplikasi-data-dan-meningkatkan-efisiensi/

“Dengan adanya program Tapera ini tentu ada kemudahan bagi masyarakat maupun pegawai. Jadi jangan dilihat bahwa kebijakan ini akan mempersulit rakyat. Ini harus disikapi dengan cara yang bijak. Saya melihat penolakan yang ada ini karena memang tidak ada sosialisasi yang baik dari pemerintah, tapi tiba-tiba ada saja program itu,” kata Bagus kepada wartawan, Kamis (30/5).

Menurut Bagus, program ini sebenarnya sudah familiar dan tentu memiliki manfaat yang baik untuk masyarakat. Ia bahkan sering berkomunikasi dengan pihak BP Tapera terkait adanya program tersebut.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/persiapan-kpu-balikpapan-capai-70-optimis-pilkada-2024-sukses/

Reaksi penolakan di ruang publik tidak hanya para pekerja, sebagian besar juga datang dari para pengusaha (pemberi kerja). Karena mereka harus menambah biaya untuk membayar iuran Tapera bagi pihak pekerja.

“Ini memang dipaksakan masyarakat untuk menabung, kan nanti untuk membantu dalam membiayai uang muka saat membeli rumah. Tapi memang yang berat sebenarnya dari sisi pengusaha, kalau dari sisi pekerja sebenarnya tidak terlalu berat, sekarang kan budaya menabung untuk membeli rumah ini tidak ada, akhirnya kewalahan. Pada saat mau membeli rumah jadi kesulitan karena harus menyiapkan uang tunai,” lanjut Bagus.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/peserta-konferensi-internasional-pembangunan-kota-hutan-kunjungi-ikn/

Diketahui, kebijakan mengenai Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Kebijakan ini menguraikan besaran simpanan peserta Tapera. Menurut butir 1, besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk yang berstatus Peserta Pekerja maupun Peserta Pekerja Mandiri.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/tapera-pekerja-tercekik-pengusaha-menjerit/

Rincian yang harus dibayarkan terdiri dari 0,5% oleh Pemberi Kerja dan 2,5% sisanya oleh Pekerja. Sedangkan Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar seluruhnya.

(KC/SA)