Peduli Kearifan Lokal, DPRD Kaltim Bahas Raperda Kelembagaan Desa Adat

Peduli Kearifan Lokal, DPRD Kaltim Bahas Raperda Kelembagaan Desa Adat

Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim
Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Peduli akan kearifan lokal, DPRD Provinsi Kalimantan Timur bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Desa Adat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya’qub menjelaskan Ranperda Kelembagaan Desa Adat bertujuan memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan serta hak-hak Desa Adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya.

Perda tersebut, dikatakan Rusman bertujuan untuk mengatur penataan Desa Adat, kewenangan Desa Adat, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat, struktur organisasi dan tata kerja, musyawarah, peraturan, dan pengelolaan aset Desa Adat.

Tujuan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, serta pemberdayaan masyarakat Desa Adat secara efektif dan berkelanjutan.

“Pembentukan lembaga desa adat sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas lahan dan hutan yang diambil alih oleh perusahaan. Selain itu, hadirnya peraturan daerah yang mengatur tentang desa adat juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat mereka,”jelas Rusman Ya’qub saat menyampaikan nota penjelasan dua buah raperda inisiatif DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, Jumat (16/3/2024).

Menurutnya, hal ini menunjukkan pentingnya pembentukan lembaga desa adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat. (KC/KC1/ADV)