Pansus PKDA Diseminasi di Balikpapan

Pansus PKDA Diseminasi di Balikpapan

Diseminasi Pembentukan Desa Adat di Balikpapan
Ketua Pansus Rusman Ya’qub

(KALTIMCHOICE.COMBALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) menggelar diseminasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Acara ini diadakan di Gedung Serbaguna Kelurahan Graha Indah Balikpapan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Rusman Ya’qub, yang didampingi oleh anggota Pansus lainnya, yaitu Baharuddin Muin, Andi Harahap, Amiruddin, Yenni Eviliana, dan Saefuddin Zuhri. Peserta yang hadir termasuk seluruh Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kelurahan Graha Indah Balikpapan.

Tujuan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat

Rusman Ya’qub menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa adat. Ini penting untuk kepentingan masyarakat desa adat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.

Rusman menambahkan, “Mengingat banyaknya masyarakat adat, khususnya di Kaltim, yang masih bersentuhan langsung dengan alam, Ranperda ini kita bentuk karena kita ingin komunitas masyarakat adat tetap terjaga eksistensinya di dalam kehidupan sosial.”

Pentingnya Perlindungan dan Pengembangan Masyarakat Adat

Dengan banyaknya masyarakat adat di Kalimantan Timur yang masih hidup selaras dengan alam, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengembangan yang lebih baik. Ranperda ini diharapkan mampu menjaga eksistensi komunitas masyarakat adat dalam kehidupan sosial serta mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan adat.

Diseminasi ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat adat dapat memahami dan mendukung peraturan yang sedang dirancang ini. Dengan demikian, peraturan yang akan ditetapkan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat di Kalimantan Timur. (KC/KC1/ADV)