Pansus Kelembagaan Desa Adat Laksanakan Diseminasi
(KALTIMCHOICE.COM) BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat menggelar kegiatan diseminasi di Hotel Sintuk Bontang, Rabu (29/5/2024).
Sambutan Positif dari Masyarakat
Ketua Pansus Kelembagaan Desa Adat, Veridiana Huraq Wang, menyatakan bahwa Raperda Desa Adat disambut baik oleh masyarakat Bontang dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan adanya keinginan warga untuk membentuk desa adat. “Berdasarkan keterangan warga, ada keinginan mereka untuk mendaftarkan Desa Guntung sebagai desa adat. Hanya saja, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan apakah desa tersebut memenuhi indikator yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Kejelasan tentang Hukum Adat
Veridiana menjelaskan bahwa warga masih belum mendapatkan kejelasan mengenai pembentukan dan penerapan hukum adat yang merupakan bagian penting dari pembentukan desa adat. Menanggapi pertanyaan dan permintaan masyarakat Bontang, ia menyatakan bahwa Pansus akan melakukan rapat dengan biro hukum dan instansi terkait, serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Konsultasi dan Rapat Pansus
“Nanti Pansus akan melakukan rapat dan konsultasi untuk mempertimbangkan kemungkinan memasukkan hukum adat ke dalam draf Raperda, baik sebagai pasal tersendiri atau bab khusus. Ini akan ditanyakan lebih lanjut,” tutur Veridiana Huraq Wang didampingi sejumlah anggota Pansus seperti Baharuddin Demmu, Sutomo Jabir, Romadhony Putra Pratama, dan Kaharuddin Jafar.
Tujuan Diseminasi
Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa kegiatan diseminasi dilakukan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atas penyusunan draf Raperda Kelembagaan Adat. “UU Desa menjelaskan adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Setelah adanya pengakuan, harus dibentuk kelembagaan. Dalam rangka itu, Pemerintah dan DPRD Kaltim menyiapkan Perda Kelembagaan Adat,” jelasnya.
Kesimpulan
Dengan adanya diseminasi ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan Raperda Kelembagaan Desa Adat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat adat di Kaltim. (KC/KC1/ADV)
Leave a Reply