Pansus Karhutla Gelar Raker Bersama Akademisi dan Organisasi

(KALTIMCHOICE.COM) BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menggelar rapat kerja pada Rabu, 22 Mei 2024. Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno, serta menghadirkan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat terkait.
Peserta dan Lokasi Rapat
Rapat kerja yang berlangsung di Platinum Hotel Balikpapan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Muhammad Samsun, dan Wakil Ketua Seno Aji. Anggota Pansus lainnya yang turut hadir antara lain Yusuf Mustafa, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Selamat Ari Wibowo, Muhammad Adam, Mimi Meriami Br Pane, dan Encik Wardani.
Pentingnya Regulasi Pengendalian Karhutla
Ketua Pansus Sarkowi V Zahry mengungkapkan bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah tahunan di Kalimantan Timur. “Kita mengharapkan adanya regulasi sebagai payung hukum untuk mengendalikan bencana Karhutla,” ujar Sarkowi. Politisi Golkar ini juga menekankan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak relevan dan perlu direvisi.
Masukan dari Pihak Terkait
Sarkowi menjelaskan bahwa banyak masukan telah diterima dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten/Kota se-Kaltim dan BPBD Kabupaten/Kota se-Kaltim mengenai pola koordinasi, sarana dan prasarana, serta kelembagaan. “Setelah mendapat banyak masukan, kita perlu memperbarui regulasi untuk mengatasi masalah-masalah ini,” paparnya.
Kesadaran Masyarakat dan Pembukaan Lahan
Sarkowi juga menyoroti minimnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Tradisi membakar lahan untuk membuka lahan pertanian masih umum di beberapa suku, yang menjadi penyebab utama kebakaran. “Kami ingin aturan yang melarang pembakaran karena berisiko tinggi, namun masyarakat lokal sering melakukannya untuk membuka lahan,” jelasnya.
Solusi Alternatif dan SOP
Sarkowi menyarankan agar peran serta masyarakat dirumuskan secara maksimal dalam klausul Ranperda Karhutla. “Jika pembakaran dilarang, kita perlu mencari solusi lain untuk pembukaan lahan. Mungkin kita bisa membuat Standard Operasional Prosedure (SOP) yang mengatur pembakaran terkendali,” tambahnya. Solusi alternatif untuk menggantikan pembakaran perlu dikembangkan demi kepentingan masyarakat lokal. (KC/KC1/ADV)
Leave a Reply