Melalui Perda Karhutla, DPRD Kaltim Minta Pemprov Tindak Tegas Pelanggar

(KALTIMCHOICE.COM) SAMARINDA – Belum lama ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ismail meminta Pemprov Kaltim menindak tegas pelaku penyebab Karhutla tanpa pandang bulu.
“Saya kira wilayah itu adalah ranah penegakan hukum, semoga dengan adanya Perda ini ada kesempatan untuk memberikn sanksi tegas sebagai wujus kesungguhan pengawasan kita,” ucap Ismail.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu meminta pemerintah bisa tegas dan bersungguh-sungguh dalam proses penegakan hukum supaya tak dianggapnsebelah mata hadirnya Perda Karhutla ini.
“Jangan hanya menulis sanksi berat tetapi tidak ditegakkan. Saya kira tidak akan ada pihak yang berani ketika pemerintah bersungguh-sungguh,” tuturnya.
Ismail menilai, pembentukan Perda ini adalah titik awal untuk membangun komitmen antaa Pemprov, DPRD dan semua pihak yang terlibat. Kedepan, Persa tersebut harus dipahaminsecsra seksama untuk kemudian dapat ditegakkan seutuhnya.
“Cantumkan sanksi yang berat, dilanjut penegakkan yang tegas di lapangan. Sosialisai juga harus digencarkan agar masyarakat tahu jika persoalan Karhutla ada aturan hukum tertulisnya,” tutup Ismail. (KC/KC2/ADV)
Leave a Reply