Andi Harun Wali Kota Samarinda
Andi Harun Wali Kota Samarinda

Langgar Kode Etik dan Netralitas, 3 ASN Samarinda Dilaporkan, Andi Harun: Belum Masuk Wilayah Pelanggaran

Langgar Kode Etik dan Netralitas, 3 ASN Samarinda Dilaporkan, Andi Harun: Belum Masuk Wilayah Pelanggaran

Andi Harun Wali Kota Samarinda
Andi Harun Wali Kota Samarinda

(KALTIMCHOICE.COM) Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda baru saja memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketiga ASN tersebut adalah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka diduga melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon wakil walikota Samarinda.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/sektor-ekraf-tumbuh-pesat-sumbang-29-triliun-pada-pdrb-kaltim/

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menilai tindakan ketiga ASN itu masih belum masuk wilayah pelanggaran. Sebab, mereka hanya sebatas mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota ke partai politik. Belum masuk ke pendaftaran resmi di KPU Samarinda.

“Menurut saya, masih belum masuk wilayah pelanggaran. Soal kepastian dia mencalonkan diri itu belum ada. Ini masih menjajaki partai politik, apakah ada peluang tidak untuk diusung,” kata Andi Harun, Rabu (12/06).

Baca juga: https://kaltimchoice.com/dorong-pertumbuhan-ekonomi-di-daerah-perbatasan-pemkot-samarinda-gelar-seminar-smart-kelurahan/

Meski demikian, Walikota Samarinda ini mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Bawaslu.

“Kami hormati langkah Bawaslu yang merespon hal ini, dan ditunggu saja prosesnya,” jelasnya.

Ketiga ASN tersebut (Ananta Fathurrozi, Ibrohim, dan Agus Tri Sutanto) sebelumnya memiliki keinginan maju di pilkada 2024. Ketiganya hanya ingin maju jika diusung oleh parpol dan mendampingi Andi Harun.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/diskominfo-libatkan-masyarakat-promosi-mtq-nasional-di-kaltim/

“Ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, Ananta Fathurrozi ke jalur partai politik, yang belum tentu diusung oleh parpol juga. Saya kira wilayah materilnya, belum menyentuh pelanggaran,” terangnya kembali.

Sementara, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Nantinya, proses rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh KASN, serta keputusan sanksi yang akan diberikan oleh ketiga ASN Samarinda itu.

“Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.

Baca juga: https://kaltimchoice.com/kemiskinan-ekstrem-di-samarinda-dprd-samarinda-butuh-sinergi/

Sebagai informasi, aturan mengenai ASN dilarang terlibat dalam politik praktis tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan tidak bOleh terlibat partai politik. Hal itu untuk menghindari ASN diintervensi.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

(KC/SA)