Gali Informasi Tentang Tenaga Kerja Lokal di Paser

Gali Informasi Tentang Tenaga Kerja Lokal di Paser

Gali Informasi Tentang Tenaga Kerja Lokal di Paser
Kunjungan kerja dipimipin J. Jahidin

(KALTIMCHOICE.COMPASER – Pansus Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh J. Jahidin, didampingi oleh A. Komariah, Rima Hartati, Safuad, dan Sukmawati. Mereka disambut oleh Sub Koordinator Pelaksana Teknis Pelatihan dan Pemagangan, Disnakertrans Paser, Miskandar.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendalami dan menyinkronkan materi antara Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Provinsi Kalimantan Timur dengan data ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Paser. Jahidin menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja sangat penting untuk memastikan hak-hak dasar pekerja atau buruh terjamin. Oleh karena itu, diperlukan aturan di tingkat daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Tujuan pansus adalah untuk menggali informasi mengenai kondisi tenaga kerja di Paser, khususnya tentang peran pemerintah dalam melindungi tenaga kerja lokal di daerah ini,” ujarnya. Menurut keterangan dari pihak Disnakertrans Paser, mereka telah berupaya dengan baik untuk melindungi tenaga kerja lokal, termasuk memastikan prioritas bagi tenaga kerja lokal dalam penempatan di perusahaan-perusahaan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa kasus antara perusahaan dan karyawan. Disnakertrans terus melakukan mediasi dan upaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi tenaga kerja di Paser dan membantu dalam penyusunan regulasi yang efektif untuk perlindungan tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur.

Untuk melengkapi informasi, Disnakertrans Paser juga memberikan data terkait pelatihan dan pemagangan yang telah dilakukan serta upaya mereka dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari pemerintah, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja lokal dapat lebih terjamin dan konflik antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalisir. (KC/KC1/ADV)